Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa, Apakah Bikin Batal?

Kamis 21 Mar 2024 - 16:00 WIB
Reporter : SAHRIL PADILAH
Editor : SAHRIL PADILAH

Sama halnya saat seseorang merasakan kesegaran ketika mandi, air yang masuk melalui pori-pori tidak dapat membatalkan puasa. 

Penggunaan obat tetes mata ini juga sering dianalogikan dengan penggunaan celak yang tidak membatalkan puasa. 

Masalah ini pernah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam karyanya Ghayatul Bayan.

وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ 

BACA JUGA:Tak Perlu Panik Inilah 3 Penyebab dan Cara Mencegah Sakit Kepala saat Berpuasa

Artinya: Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. 

Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayatul Bayan, hlm 156).

Terus simak  KORANLINGGAUPOS.ID  yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.

Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik  LINK INI  dan pesan siar WhatApp di  LINK INI .

BACA JUGA:4 Penyebab Perut Sakit saat Puasa dan Cara Mengatasinya

Lalu bisa juga ikuti Telegram di  LINK INI

Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)

Kategori :