Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa dan JPU sama-sama nyatakan terima.
Dalam perkaranya JPU Vina Astria, SH menyatakan bahwa Terdakwa Firmansyah menyetubuhi korban, Selasa 25 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB di salah satu tempat di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Oknum Dokter Dilaporkan Polisi, Diduga Terkait Perselingkuhan
Mulanya April 2023, terdakwa mengirimkan pesan melalui messangger facebook pada korban inisial SA untuk mengajak berkenalan. Mereka akhirnya bertukaran nomor whatsApp dan berbalas pesan dan foto masing-masing.
Kemudian terdakwa mengajak korban untuk video call.
Setelah terhubung, terdakwa memaksa korban untuk mengangkat daster setinggi perut dan membuka celana yang dikenakannya sambil berkata, kalau korban tidak mau video call seks, terdakwa akan kirim isi chat antara terdakwa dan korban kepada RI yang merupakan pacar korban.
Dikarenakan ketakutan, korban lalu mengangkat daster dan membuka celananya.