Siswi SMP di Muratara Dirudapaksa Kenalan Facebook

Selasa 17 Oct 2023 - 21:38 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Selanjutnya Senin  2 Mei 2023 terdakwa kembali mengajak korban untuk bertemu di kebun karet belakang rumah korban di  dengan alasan untuk memeriksa handphone milik korban.

 

Setelah bertemu, terdakwa langsung meminta dan membuka handphone milik korban sambil mengobrol.

 

Selanjutnya terdakwa membentangkan handuk yang dibawa oleh korban dan menyuruh korban berbaring telentang diatas handuk kemudian terdakwa mensetubuhi korban.

 

Lalu Selasa  9 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa kembali bertemu dengan korban yang ditemani pacarnya inisial RI di kebun sawit belakang SMP Negeri.

 

BACA JUGA:TK Tahfidz Raudhatul Quran Lubuklinggau Punya Program Tahfidz

 

Setelah bertemu, terdakwa langsung mengajak korban untuk menjauh dari RI dan menuju ke sebuah pohon, lalu dibelakang pohon tersebut terdakwa langsung mensetubuhi korban.

 

Berdasarkan Visum Et Refertum Nomor : 0003/0351R009/ OPD VI1/2023 tanggal 29 Mei 2023  pada Rumah Sakit Umum Daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara, Tampak robekan pada selaput darah korban pada arah jam 3.

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun dungan Anak Juna ahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlin juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  (Adi)

 

Kategori :