Mengenai zakat mal yang diserahkan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Rp 200 juta tahun 1445 H, tahun lalu Rp 150 juta. "Artinya berkah harta beliau," katanya.
Zakat dari Bupati Muai Rawas dan juga zakat dari Muzakki (orang yang menunaikan zakat) lainnya adalah amanah bagi BAZNAS untuk di-tasaruf-kan kepada yang berhak antara lain fakir, miskin, gharin, fisabillah, ibu sabil, mualaf, Amil dan riqab.
BACA JUGA: PLN Olah 3,3 Ton FABA dari PLTU Lontar Menjadi Bahan Konstruksi Gardu Distribusi
Mengenai realisasinya berdasarkan regulasi berupa zakat yang diterima BAZNAS kalau didistribusikan dalam bentuk kebutuhan-kebutuhan konsumtif dari sejak diterima paling lama 3 bulan harus habis disalurkan. Atau 85 persen sudah tersalurkan dan 15 persen sebagai cadangan.
Cadangan ini untuk kalau terjadi musibah seperti banjir, kebakaran dan sebagainya.
Kalau disalurkan untuk produktif seperti modal usaha melalui bank zakat minimal 6 bulan.
"Jadi kita dikasih waktu 6 bulan kalau untuk produktif karena ada proses seleksi, pembinaan dan lain sebagainya, sebelum di-tasaruf-kan dalam bentuk modal. Kalau untuk yang konsumtif tadi 3 bulan," paparnya. (*)