2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
BACA JUGA:Apakah Pekerja Ojol Akan Mendapatkan THR, Berikut Penjelasannya
6. Wakil Menteri
7. Staf Khusus di Lingkungan K/L
8. Dewan Pengawas KPK
9. Pimpinan dan Anggota DPRD
BACA JUGA:Tunggu Teken Presiden Jokowi, Pencairan THR dan Gaji 13 PNS
10. Hakim Ad hoc
11. Pimpinan Anggota, dan Pegawai Non-ASN LNS
12. Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada BLU
13. Pimpinan dan Pegawai Non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
BACA JUGA:Anak PNS dan PPPK Buruan Ada Beasiswa Sebesar Rp120 Juta, Begini Syarat dan Ketentuannya
14. Pegawai Non-ASN pada PTN Baru berdasarkan Pepres No. 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan