8 Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang yang Tidak atas Nama Sendiri

Sabtu 23 Mar 2024 - 14:33 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Biasanya, proses ini membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada kebijakan dan prosedur kantor Samsat setempat.

7. Ambil STNK Baru

Setelah STNK baru diterbitkan, Anda akan diinformasikan untuk mengambilnya di kantor Samsat tempat Anda mengajukan permohonan.

BACA JUGA:Selamat Atas Terpilihnya sebagai Presiden Republik Indonesia, Isi dalam Surat Presiden China Xi Jinping

Pastikan untuk membawa dokumen identifikasi diri asli dan membayar biaya administrasi yang mungkin diperlukan untuk pengambilan STNK baru.

8. Berikan STNK Baru kepada Pemilik Kendaraan

Setelah Anda menerima STNK baru dari kantor Samsat, berikan STNK tersebut kepada pemilik kendaraan.

Pastikan untuk memberikan STNK yang baru dan asli, serta sampaikan seluruh informasi terkait dengan proses penggantian STNK yang telah Anda lakukan.

BACA JUGA:Haji 2024 Ramah Lansia, 890 PPIH 2024 Lolos Seleksi Siap Melayani 241 Ribu JCH

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membantu mengurus penggantian STNK yang hilang meskipun kendaraan tersebut tidak atas nama Anda.

Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur dan persyaratan yang berlaku di wilayah Anda, serta jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas yang bertugas di kantor Samsat jika Anda memiliki pertanyaan atau kebingungan mengenai proses pengurusan STNK.

Terus simak  KORANLINGGAUPOS.ID  yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.

Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik  LINK INI  dan pesan siar WhatApp di  LINK INI .

BACA JUGA:Sri Mulyani Siapkan Anggaran Total Keseluruhan THR PNS 2024, Ternyata Segini Totalnya

Lalu bisa juga ikuti Telegram di  LINK INI

Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)

Kategori :