8 Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang yang Tidak atas Nama Sendiri

Sabtu 23 Mar 2024 - 14:33 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- Surat kuasa dari pemilik kendaraan yang memberikan izin kepada Anda untuk mengurus penggantian STNK.

- Fotokopi KTP atau identifikasi diri dari pemilik kendaraan.

- Bukti kepemilikan kendaraan, seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atau surat-surat lain yang terkait dengan kepemilikan kendaraan.

- Surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh kantor polisi setempat.

BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

4. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Setelah semua dokumen yang diperlukan telah Anda siapkan, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat.

Bawa semua dokumen yang telah disiapkan dan ajukan permohonan penggantian STNK.

5. Isi Formulir Pengajuan Penggantian STNK

BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK

Di kantor Samsat, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan penggantian STNK.

Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai dengan informasi yang diminta. Anda mungkin juga diminta untuk membayar biaya administrasi untuk penggantian STNK.

6. Tunggu Proses Verifikasi dan Penerbitan STNK Baru

Setelah mengajukan permohonan, kantor Samsat akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang Anda berikan.

BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

Setelah verifikasi selesai dan persyaratan terpenuhi, STNK baru akan diterbitkan atas nama pemilik kendaraan.

Kategori :