8 Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang yang Tidak atas Nama Sendiri

Sabtu 23 Mar 2024 - 14:33 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa menjadi masalah yang menyulitkan, terutama jika kendaraan tersebut tidak terdaftar atas nama Anda.

Namun, meskipun Anda bukan pemilik kendaraan, Anda masih bisa membantu dalam proses pengurusan STNK yang hilang.

Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengurus STNK yang hilang tetapi tidak atas nama Anda.

1. Dapatkan Informasi dari Pemilik Kendaraan

BACA JUGA:Jangan Salah, Inilah 3 Cara Mengisi Formulir Perpanjang STNK

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah menghubungi pemilik kendaraan yang STNK-nya hilang.

Mintalah informasi terperinci tentang kendaraan tersebut, seperti nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan data pribadi pemilik yang tercantum pada STNK.

2. Laporkan Kehilangan ke Kepolisian

Setelah Anda memiliki informasi lengkap tentang kendaraan dan kehilangan STNK, langkah selanjutnya adalah melaporkan kehilangan tersebut ke kantor polisi setempat.

BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

Anda harus membawa identifikasi diri dan dokumen lain yang diperlukan, serta memberikan informasi lengkap tentang kendaraan yang hilang dan alasan Anda melaporkan kehilangan STNK yang bukan atas nama Anda.

3. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Setelah melaporkan kehilangan ke polisi, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pengurusan STNK baru.

Dokumen-dokumen yang mungkin diperlukan antara lain:

BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK

Kategori :