Fakta Tentang Suami Istri Nyopet : Terlilit Hutang Persalinan Hingga Sujud di Kaki Korban

Kamis 09 Nov 2023 - 17:36 WIB
Reporter : Admin iklan
Editor : Admin iklan

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Pasangan suami istri Erna Yanti dan Rudi Efendi menjadi terdakwa kasus pencurian. Keduanya ditangkap usai mencuri dompet di kawasan DC Mall, Lubuk Baja Kota Batam, beberapa waktu lalu. Keduanya pun menjalani sidang di lanjutan di Pengadilan Negeri Batam.   

Saat sidang dengan agenda pledoi tersebut dimulai, kedua pasangan istri itu langsung menangis ketika duduk berhadapan dengan majelis hakim. Kedua pasangan suami istri ini didakwa dengan pasal 363 KUHP, atas tindak pidana pencurian dengan masa hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Erna Yanti melalui kuasa hukum Rio Ferdinand Turnip dari LBH Mawar Saron menyebut pasangan suami istri dengan lima orang anak itu nekat melakukan perbuatannya itu karena terlilit utang biaya persalinan dan terdesak membeli susu anak.

 "Terdakwa Erna Yanti diketahui baru melahirkan dua minggu sebelum kejadian tersebut," kata Rio membacakan pledoi terdakwa Erna Yanti di persidangan pada Rabu (8/11/2023).

Kuasa hukum terdakwa menyebut saat itu dompet korban diletakkan di tas dan digendong oleh anak korban, sementara tas tersebut terbuka sehingga dompet korban terlihat oleh terdakwa Rudi Efendi.

 

BACA JUGA:Oknum Warga Muratara Jual Sabu ke Polisi

 

"Pada saat terdakwa Rudi Efendi hendak mengambil dompet, terdakwa Erna Yanti sudah berusaha untuk melarang dan menegur terdakwa Rudi agar tidak mengambilnya namun tidak dihiraukan. Keadaan ekonomi dan kebutuhan saat itu yang mengharuskan Terdakwa I Rudi Efendi mengambil dompet korban yang harus melibatkan terdakwa II Erna Yanti untuk masuk dalam jeruji besi," kata kuasa hukum terdakwa Erna Yanti.

Terdakwa Erna yang awalnya menolak niat suaminya untuk mengambil dompet korban akhirnya tak bisa berkata-kata usai suaminya menyebut uang di dalam dompet tersebut untuk membayar utang biaya persalinan.

"Tindakan kecil tersebut yang tidak dipikirkan oleh Terdakwa II Erna Yanti yang akhirnya terlibat dalam tindak pidana saat ini yang dihasut oleh suaminya sendiri Terdakwa I Rudi Efendi. Tentu ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi Terdakwa II Erna Yanti dan Terdakwa I Rudi Efendi. Namun sebagai seorang istri mau tidak mau harus mengikuti perintah suaminya sehingga Terdakwa II tidak dapat bertindak sendiri serta tidak bisa berbuat apa-apa untuk tidak membatalkan," ujar kuasa hukum terdakwa Erna.

Dalam pengakuannya, terdakwa Erna mengaku menggunakan uang sebesar Rp 6 juta yang ada di dalam dompet, untuk membayar utang persalinan, membeli susu anak, dan membayar biaya SPP sekolah anak.

 

BACA JUGA:Kasusnya Tidak Sepele, Oknum Guru Muratara Divonis Ringan

Kedua terdakwa juga mengakui perbuatannya, dengan cara mendatangi perumahan korban berdasarkan identitas yang mereka temukan di dalam dompet tersebut. Kemudian mengembalikan dan meminta maaf.

Kategori :