MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Warga Kabupaten Musi Banyuasin mendekam di tahanan Polsek Muara Lakitan. Ia diamankan warga lalu diserahkan ke Satreskrim Polsek Muara Lakitan dan Polres Musi Rawas.
Diketahui tersangkanya adalah Dika Harmoko (35) yang ditangkap warga tanpa perlawanan di kebun milik korban YN di Dusun Selempoh, Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Petani asal warga Dusun III, Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin ini diamankan warga lantaran diduga mencuri buah sawit sebanyak 80 janjang (1.800 Kg) di kebun milik YN.
Saat beraksi, tersangka tak sendiri. Ia bersama tersangka inisial YAR (37), asal warga Dusun III, Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Saat ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap YAR yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Hadiri HUT GMNI ke-70, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS. ID, Minggu 24 Maret 2024, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Karim didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat membenarkan pihaknya telah menahan satu dari dua tersangka pelaku pencurian buah milik YN di kebunnya Dusun Selempoh, Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Kapolsek menjelaskan, perkara pencurian tersebut terjadi bermula, saat korban dihubungi saksi inisial MU, untuk datang ke lahan kebun sawitnya.
Dikarenakan MU telah mengamankan tersangka Dika yang mencurigakan berada di kebun milik korban.
Setelah mendapat informasi itu, korban dan MI, berangkat ke lokasi untuk menemui MU.
BACA JUGA:Diduga Nunggak Cicilan Mobil, Oknum Polisi Tembak Debt Collector
Setelah tiba di lokasi, MU sudah mengamankan seorang laki-laki tidak lain adalah tersangka Dika.
Selanjutnya, korban, MU dan MI, bersama-sama berangkat ke lokasi lahan sawit milik korban, untuk mengecek kebun sawit tersebut.
Setiba di lokasi memang benar ada tumpukan buah dan setelah melihat tumpukan buah sawit, korban, MU dan MI, menyisir lokasi tempat kejadian dan setelah disisir berhasil menemukan dua unit motor, dua buah keranjang dan 80 janjang buah kelapa sawit milik korban.
"Selanjutnya, tersangka digelandang dan diamankan ke Polsek Muara Lakitan, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LI / 4/ III/ 2024 / Polsek muara Lakitan LP/ B -2 / III / 2024 / Polsek muara Lakitan tgl 22 Maret 2024.