Warga Musi Banyuasin Mendekam di Tahanan Polsek Muara Lakitan

Minggu 24 Mar 2024 - 21:11 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

BACA JUGA:Ditangkap Polisi, Warga Tugumulyo Buang Barang Bukti

Akibat kejadian tersebut, korban   kehilangan 80 janjang buah sawit   seberat lebih kurang 1.800 kg dan apabila dihitung senilai Rp 5.040.000.

"Selain tersangka, kami juga menyita BB diantaranya, dua unit Sepeda Motor Honda Revo, satu dengan Nopol BE-5393-WO dan satu tanpa plat nomor kendaraan, dua buah keranjang besi warna hitam dan 80 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1.800 kg," tambahnya. 

Ditegaskan kasat atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Kategori :