Dapat Ancaman dari Debt Collector karena Tunggakan? Lakukan 3 Cara ini Melaporkannya

Senin 25 Mar 2024 - 14:50 WIB
Reporter : SAHRIL PADILAH
Editor : SAHRIL PADILAH

KORANLINGGUPOS.ID - Debt collector pihak yang bertanggung jawab untuk menghubungkan antara pihak pemberi hutang dengan debitur dan bermaksud untuk menagih pembayaran utang atau cicilan. 

Istilah Debt collector ini cukup terkenal bagi siapapun yang sering mengajukan pinjaman. 

Orang yang akan melakukan pinjaman tentunya sudah paham bahwa tindakan ini bisa menimbulkan sebuah risiko yang akan dihadapi di kemudian hari.

Jika pembayaran tagihan dilakukan secara tepat waktu dan tidak ada tunggakan, tentu tidak akan menimbulkan masalah. 

BACA JUGA:Astaga! Istri Pasha Ungu Alami Kecopetan Saat Liburan Di Paris, Kok Bisa?

Lain halnya jika ada tunggakan pembayaran cicilan. Peluang untuk didatangi debt collector pun pasti akan lebih besar.

Namun sebenarnya, penagihan hutang tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti oleh prosedur yang sudah ada berdasarkan ketetapan hukum.

Ketetapan mengenai debt collector telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP yang diterbikan pada 7 Juni 2012 mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).

Jika kalian mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan, seperti kekerasan, pelecehan, ancaman, dan perlakuan kasar yang sewenang-wenang, ada baiknya segera mengambil tindakan lebih lanjut, yakni membuat laporan kepada polisi, OJK, atau pihak berwenang lainnya.

BACA JUGA:Ternyata Begini Kisah Awal Mula Pertemuan Habib Rizieq dengan Syarifah Mona, Adanya Campur Tangan Sosok Ini

Ini 3 Cara Melaporkan Debt Collector

1. Melalui Kepolisian

Metode ini memiliki 3 tahapan, yang terdiri dari:

Mendatangi Kantor Polisi Terdekat atau Layanan Call Center Polri

BACA JUGA:Profil Singkat Sosok Wanita Cantik Syarifah Mona Hasinah Alaydrus yang Menikah Dengan Habib Rizieq

Kategori :