Dapat Ancaman dari Debt Collector karena Tunggakan? Lakukan 3 Cara ini Melaporkannya

Senin 25 Mar 2024 - 14:50 WIB
Reporter : SAHRIL PADILAH
Editor : SAHRIL PADILAH

Selain cara di atas, kalian bisa mengirimkan form aduan ke konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan atau ke e-mail konsumen@ojk.go.id.

3. Melalui Bank Indonesia

Pengaduan atas tindakan debt collector yang bermasalah bisa juga kalian lakukan melalui Bank Indonesia. 

BACA JUGA:7 Dokumen yang Perlu Disiapkan Pelamar Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Selain dengan cara di atas, Anda juga bisa melakukan panggilan ke 021-131, atau email melalui di bicara@bi.go.id.

Terus simak  KORANLINGGAUPOS.ID  yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.

Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik  LINK INI  dan pesan siar WhatApp di  LINK INI .

Lalu bisa juga ikuti Telegram di  LINK INI

BACA JUGA:Kabar Gembira THR PNS 2024 Mulai Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening Sekarang

Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)

Kategori :