Selain cara di atas, kalian bisa mengirimkan form aduan ke konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan atau ke e-mail konsumen@ojk.go.id.
3. Melalui Bank Indonesia
Pengaduan atas tindakan debt collector yang bermasalah bisa juga kalian lakukan melalui Bank Indonesia.
BACA JUGA:7 Dokumen yang Perlu Disiapkan Pelamar Rekrutmen Bersama BUMN 2024
Selain dengan cara di atas, Anda juga bisa melakukan panggilan ke 021-131, atau email melalui di bicara@bi.go.id.
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.
Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatApp di LINK INI .
Lalu bisa juga ikuti Telegram di LINK INI
BACA JUGA:Kabar Gembira THR PNS 2024 Mulai Cair Hari Ini, Segera Cek Rekening Sekarang
Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat.(*)