Dapat Ancaman dari Debt Collector karena Tunggakan? Lakukan 3 Cara ini Melaporkannya

Senin 25 Mar 2024 - 14:50 WIB
Reporter : SAHRIL PADILAH
Editor : SAHRIL PADILAH

Sebagai debitur, kalian dapat membuat laporan kekerasan debt collector kepada polsek, polres, polda, sampai Mabes Polri. 

Selain akses di atas, apabila kalian tidak bisa mengunjungi kantor polisi terdekat, maka kalian dapat memanfaatkan fitur Layanan Call Center Polri yang bebas akses selama 24 jam.

Nomor Call Center pihak kepolisian adalah 110. kalian dapat menghubungi nomor tersebut, dan akan langsung terhubung secara gratis dengan perwakilan agen yang akan menyediakan layanan dan informasi pengaduan.

Mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)

BACA JUGA:Artis Gisella Anastasia Akui Menyesal Bercerai Dari Gading Marten, Ini Alasannya!

Ketika sudah berada di kantor polisi, kalian sebagai debitur akan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). 

Misi dari SPKT ini adalah memberikan, menginformasikan dan mendukung pelayanan terkait laporan atau pengaduan dari masyarakat. 

Setelah SPKT menerima laporan, kemudian penyidik atau asisten penyidik melakukan pemeriksaan awal untuk menilai apakah kasus yang dilaporkan layak untuk laporan polisi.  

Administrasi

BACA JUGA:Astaga! Istri Pasha Ungu Alami Kecopetan Saat Liburan Di Paris, Kok Bisa?

Apabila laporan debitur dianggap layak, laporan polisi akan diberi nomor untuk masuk dalam daftar Registrasi Administrasi Penyidikan.

Selanjutnya, polisi akan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. 

Kalian sebagai seorang debitur sekaligus pelapor, tidak akan dipungut biaya sepeserpun saat membuat laporan ini.

2. Melalaui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum Pria yang Bisa Kamu Beli di Indomaret, apa saja? Yuk Simak Disini

Cara melaporkan debt collector selanjutnya adalah dengan membuat laporan pengaduan kekerasan debt collector kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kategori :