KORANLINGGAUPOS.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum riba terhadap masalah jual beli kendaraan secara kredit, di ajaran agama Islam diperbolehkan atau tidak.
Masyarakat masih banyak yang belum paham hukum apakah transaksi jual beli secara kredit itu termasuk riba atau bukan, ini penjelasan Ustaz Abdul Somad.
Transaksi secara kredit untuk membeli mobil atau motor masih menjadi pilihan sebagian masyarakat yang tidak mampu beli secara tunai.
Dalam kesempatan tanya jawab, Ustaz Abdul Somad menjelaskan apakah transaksi secara kredit termasuk riba dan hukumnya dalam syariat Islam.
BACA JUGA:Waktu yang Baik Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan, Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad
Dikutip dari kanal YouTube Ustaz Abdul Somad Official Senin(25/03/2024), berikut penjelasan terkait hukum riba pada transaksi secara kredit.
Ustaz Abdul Somad menerangkan akan menjadi riba jika transaksi terjadi uang dengan uang, sedangkan jika uang dengan barang, tidak masalah.
"Uang dengan uang, riba. Uang dengan barang, tidak riba," jelas Ustaz Abdul Somad.
BACA JUGA:Pandangan Islam Ziarah Kubur yang Awalnya Dilarang, Lalu Apa Hukum Bagi Perempuan?
Dengan begitu transaksi jual beli kendaraan secara kredit tidak termasuk riba apabila tidak ada bunga di dalamnya.
Kredit pada dasarnya adalah utang yang harus dibayarkan pada waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.
Transaksi pembayaran secara kredit atau mencicil yang diperbolehkan dalam ajaran Islam yaitu yang tidak unsur bunga di dalamnya.
Sehingga kredit mobil atau motor akan berubah menjadi riba apabila sudah terjadi transaksi uang dengan uang seperti layaknya bunga.
BACA JUGA:6 Keutamaan Dzikir Setelah Sholat Yang Wajib Diketahui Umat Islam
"Kalau dalam transaksi itu ada uang dengan uang, berbunga, bertambah, berlebih, riba, maka selamatkan dirimu dari haram," kata Ustaz Abdul Somad.