LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Dipukul hingga pingsan, istri di Lubuklinggau tetap maafkan suami. Kasusnya sudah masuk proses sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 25 Maret 2024.
Sidang dipimpin Hakim Achmad Syaripudin, SH yang menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada sang suami bernama Tri Auriansyah (37).
Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara.
Pria yang kesehariannya berdagang ini tinggal di Jalan Sejahtera No 65 RT 03 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 jalani sidang putusan terbukti KDRT terhadap istrinya yang bernama Diana (23). Secara sengaja, terdakwa memukul Diana dengan kursi besi.
BACA JUGA:Ironis Batal Dapat Upah Rp 10 Juta, Didenda Rp 1 Miliar
Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Tri Lestari SH, dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP).
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 25 Maret 2024 Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH menyatakan terdakwa Tri Auriansyah terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 44 ayat (1) Undangundang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban trauma. Sementara hal yang meringankan terdakwa dan korban sudah berdamai dan terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Lagi Asyik Nyabu di Rumah Kosong, 3 Pria Diamankan Anggota Polres Musi Rawas
Terdakwa dan JPU Yuniar, SH sama-sama nyatakan terima.
Perbuatan terdakwa Tri Auriansyah masuk bui bermula terdakwa merupakan suami korban Diana yang menikah pada 7 Mei 2016. Hasil cinta mereka, hadir dua orang anak.
Lalu bagaimana KDRT terjadi?
Bermula korban datang ke rumah mertuanya untuk menanyakan anak kandungnya dengan mengatakan " Ma Nayla mano sekolah dak dio? "
“ Sekolah,” jawab mertua korban.