Penerimaan Anggota Baru Polri 2024 Telah Resmi Dibuka, Simak Syarat Dan Cara Daftarnya!

Selasa 26 Mar 2024 - 10:01 WIB
Reporter : Kesti Indah Pratiwi
Editor : Kesti Indah Pratiwi

Sedangkan, bagi yang lulusan D1 sampai D3, batas usia maksimal adalah 22 tahun sementara, untuk lulusan DIV sampai S1, batas usia maksimal harus 26 tahun.

Selain syarat pendaftaran, berikut ini juga ada cara pendaftaran Polri yang bisa kalian ikuti yakni :

1. Kunjungi laman resmi penerimaan Polri di https://penerimaan.polri.go.id/ dan pastikan untuk menggunakan sumber yang sah dan terpercaya.

BACA JUGA:Ini 5 Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2024

2. Pilih jenis seleksi SIPSS di halaman utama Website, agar dapat melanjutkan proses pendaftaran, langkah ini akan membawa kalian menuju langkah selanjutnya.

3. Jangan lupa untuk melengkapi formulir registrasi yang disediakan dan pastikan untuk mengisi semua informasi dengan akurat dan lengkap sesuai petunjuk yang diberikan.

4. Jika sudah berhasil mendaftar, kalian akan mendapatkan nomor registrasi daring lengkap dengan username dan kata sandi (informasi ini sangat penting agar kalian bisa login      ke halaman Dashboard pribadi).

5. Langkah selanjutnya adalah pendaftar akan menerima dan mencetak hasil form registrasi online yang digunakan untuk keperluan verifikasi di Polda setempat (dokumen ini menjadi bagian integral dari proses verifikasi sebagai persiapan dalam mengikuti tahapan seleksi selanjutnya di tingkat Daerah).

BACA JUGA:Pendaftaran Lomba Mewarnai Tingkat TK/PAUD dan RA se-Kota Lubuklinggau Ditutup 20 November

Untuk dapat menjadi Anggota baru Polri tentu harus memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Jadi, untuk kalian para calon Anggota diwajibkan untuk tetap teliti dan fokus saat melakukan pendaftaran agar kalian bisa lolos dan terpilih menjadi Anggota baru Polri di seleksi Tahun 2024 ini.

Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan berbagai informasi bagi para pembaca setia.

Atau bisa ikuti melalui disaluran WhatsApp klik LINK INI dan pesan siar WhatsApp di LINK INI.

BACA JUGA:Pendaftaran Guru Penggerak Sebentar Lagi Ditutup, Simak Syarat dan Caranya

Lalu juga bisa ikuti Telegram di LINK INI.

Semoga apa yang telah disampaikan baik berita maupun artikel ini bisa bermanfaat. (*)

Kategori :