14 Anggota Polda Lampung Dipecat Tidak dengan Hormat, Ini Alasannya
14 Anggota Polda Lampung Dipecat Tidak dengan Hormat, Ini Alasannya-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Polda Lampung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebanyak 14 anggotanya sepanjang tahun 2024.
Keputusan ini diambil setelah Bidpropam melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa para anggota Polda Lampung tersebut telah melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi Polri.
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helmy Santika, menegaskan bahwa kebijakan PTDH ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan disiplin dan meningkatkan profesionalisme anggota.
Dalam konferensi pers pada Sabtu, 4 Januari 2025, ia menyatakan bahwa keputusan ini telah melalui proses panjang dan berdasarkan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:21 Personel Polda Sumsel Diberhentikan Tidak Hormat Sepanjang 2024
"PTDH ini adalah langkah yang diambil sebagai tindak lanjut dari pelanggaran kode etik yang dilakukan.
Kami berkomitmen untuk menjaga citra Polri dengan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang," ujar Helmy.
Data Pelanggaran di Polda Lampung Selama 2024
Sepanjang tahun 2024, Bidpropam Polda Lampung menerima 194 pengaduan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Dari jumlah tersebut, 14 anggota terbukti melakukan pelanggaran berat yang berujung pada pemecatan.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Ingatkan Bupati-Walikota Baru Jangan Korupsi
Selain itu, terdapat 172 kasus pelanggaran disiplin dan 65 kasus pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) yang juga ditangani oleh Bidpropam.
Empat dari 14 anggota yang dipecat bahkan mengajukan banding, dan saat ini masih dalam proses.
Jenis Pelanggaran yang Dilakukan