Jalan Sekitar MK Ditutup Jika Terjadi Demo, Saat Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kamis 28 Mar 2024 - 09:36 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

MK juga akan membagi sidang sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden 2024 ke dalam dua sif, sehubungan dengan masuknya 2 gugatan sengketa Pilpres 2024. 

Gugatan Anies-Muhaimin akan disidangkan pagi, sedangkan gugatan Ganjar-Mahfud disidangkan siang. 

Adapun Anies-Muhaimin menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa ke MK yakni pada Kamis (21/3/2024).

Sedangkan Ganjar-Mahfud pada Sabtu (23/3/2024). 

BACA JUGA:Pantang Pulang Sebelum Menang, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Putuskan Maju ke MK

Dalam sengketa Pilpres 2024, hanya 8 dari 9 hakim konstitusi yang ada yang diperbolehkan mengadili perkara ini. 

Sementara itu, eks Ketua MK Anwar Usman dilarang terlibat, Anwar yang juga ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum capres-cawapres. 

Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun. 

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. 

BACA JUGA:6 Hakim MK Disanksi, Ini Isi Poin Pelanggaran Etik yang Dilakukan Anwar Usman

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun. 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu. 

Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945. 

BACA JUGA:Partai Golkar Muratara Ajukan Gugatan ke MK dan Lapor ke DKPP

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional. 

Kategori :