Permohonan Amin dan Ganjar ke MK, Dinilai Kubu Prabowo-Gibran Cacat Formil dan Prosedural

Jumat 29 Mar 2024 - 07:15 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

KORANLINGGAUPOS.ID - Salah satu kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yakni Otto Hasibuan angkat suara.

Otto Hasibuan memberi penilaian atas perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor 01 yakni Anies-Muhaimin (Amin) dan pasangan capres-cawapres nomor 03 yakni Ganjar-Mahfud.

Dia mengatakan permohonan yang diajukan pasangan nomor 01 dan 03 cacat formil, cacat prosedural, dan berpotensi tak diterima MK.

Otto memberikan penjelasan bahwa yang disampaikan pihak 01 dan 03 adalah proses dan pelanggaran pemilu yang jadi ranah Bawaslu, PTUN, dan MA.

BACA JUGA: Gugatan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Ini Tanggapan KPU dan Tim Prabowo

Padahal, yang diproses MK adalah perselisihan hasil dari pilpres.

"Perkara yang dimasukkan ke MK ini seharusnya perselisihan hasil dan itu tegas diatur UU Pemilu dan peraturan MK," ujar Otto di gedung MK seperti dikutip dari mkri.id, Senin (25/3).

"Bahwa untuk mengajukan permohonan itu telah diatur apa yang akan dimohonkan dalam pokok permohonan dan itu harus tentang perhitungan suara yang benar dan tidak benar. 

Jadi petitumnya membatalkan keputusan KPU tentang penghitungan suara," sambung Otto.

BACA JUGA: Mengawal Transisi Jokowi ke Prabowo, Indonesia 2024-2029 Mulai Terang

Sementara dalam perkara PHPU pilpres, kubu pasangan Prabowo-Gibran telah mengajukan diri sebagai pihak terkait.

Pihak Prabowo-Gibran sudah mengajukan ke MK pada Senin (25/3/2024).

Sebelumnya kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan perkara PHPU pilpres ke MK.

Intinya kubu 01 menilai banyak kecurangan terkait ketidaknetralan Presiden dan pembangunan bansos oleh pemerintah yang dinilai berdampak positif bagi Prabowo-Gibran.

BACA JUGA:6 Daftar Janji-Janji Pasangan Prabowo-Gibran yang Sudah Ditetapkan KPU Menang Pilpres 2024

Kategori :