Perekrutan TKSK Kecamatan Selatan I Kota Lubuklinggau Masih Menuai Polemik

Minggu 31 Mar 2024 - 17:09 WIB
Reporter : Riena Fitriani Maris
Editor : Riena Fitriani Maris

Beberapa bulan kemudian dari Dinsos Provinsi menugaskan kami untuk melakukan perekrutan TKSK.

Karena kebetukan berbarengan dengan habisnya masa jabatan TKSK di Kecamatan Lubuklinggau Barat I. 

Di bulan Agustus keluarlah SK tim seleksi Kadis ditunjuk sebagau penanggung jawab dan saya selaku ketua panitia pelaksana.

Kami buka pendaftaran calon TKSK di dua kecamatan tersebut. Kami sampaikan semua persyaratan untuk peserta seleksi, sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang kami terima.

BACA JUGA:Sedih, Janda Miskin di Lubuklinggau ini Tak Dapat Bantuan Sosial

Setelah dibuka pendaftaran, di Kecamatan Lubuklinggau Barat I ada dua pendaftar atas nama Pranata dan Akbar dan di Kecamatan Selatan I juga ada dua pelamar, atas nama Rena dan Yupita.

Lalu kami buat jadwal rekrutmen. Mulai dari pemberkasan, ujian tertulis, wawancara hingga tahap akhir. Setelah peserta menjawab, nilai peserta langsung keluar. 

Ujian tertulis kita menggunakan google drive dimana soal dari pihak Provinsi. Pwserta menjawab ujian dengan soal sebanyak 50 dengan waktu yang disediakan satu jam setengah. Mereka menjawab melalui Handphone masing-masing. 

Besoknya dilanjutkan dengan tes wawancara. Untuk pertanyaanya ada panduan dari Permensos yang kita terima saat melakukan wawancara. Mereka pun melibatkan pihak inspektorat saat melaksanakan wawancara.

BACA JUGA:Panti Asuhan Al Karim Lubuklinggau Berharap Bantuan Dinas Sosial

Selanjutnya nilai ujian tertulis dan wawancara digabung. Hasilnya untuk di Kecamatan Lubuklinggau Barat I  atas nama Pranata nilIny lebih tinggi dibandingkan Akbar. Sementara Akbar nilainya tidak sampai 70. Lalu di Kecamatan Selatan I nilai Yupita lebih tinggi daripada Rena, lebih dari 70. Hanya saja nilai Rena mencukupi 70. 

Hasil ini kami kirimkan ke pihak provinsi.

Sebetulnya berdasarkan Permensos yang ada, kami hanya mengirimkan satu nama yakni nama yang mendapatkan nilai tertinggi. Hanya saja, si Rena mendesak agar kedua nama mereka diajukan ke pihak Provinsi mengingat nilai Rena mencapai 70. 

Makanya kami kirim ke Provinsi khusus untuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dua nama. Sementara untuk di Barat I hanya 1 nama yang diajukan karena si Akbar nilainya dibawah 70 tidak memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Fokuskan Tiga Permasalahan Sosial

Selebihnya sudah menjadi kewenangan Provinsi. Merekelah yang berwenang memgajukan nama TKSK ini ke pihak Kemensos RI. 

Kategori :