LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, H Nurussulhi Nawawi menghimbau masyarakat untuk mewaspadai pasar gelap penjualan mobil.
Maraknya pasar gelap penjulan mobil paling banyak melalui media sosial (medsos) Tiktok. Mereka menawarkan mobil melalui media sosial.
Kata H Nurussulhi Nawawi, modus pelaku menawarkan mobil dengan harga murah dibawah standar harga pasar dengan narasi mobil tersebut merupakan mobil tarikan dari leasing.
“Harga yang ditawarkan sangat murah 30 Persen hingga 35 Persen dibawah harga pasaran. Misalnya Mobil Fotuner tahun 2021 Rp 40 hingga Rp 45 juta,” ungkapnya.
BACA JUGA:Meski Kredit Macet Tak Boleh Ada Perampasan, Begini Penjelasan BPSK Lubuklinggau
Modusnya ketika ada calon konsumen yang bertanya mereka langsung komunikasi melalui chat atau WhatsApp (WA). Mereka tidak komunikasi di beranda tapi dichatting atau WA agar tidak diketahui.
“Mereka minta DP 50 persen dari harga. Kemudian berjanji akan mengantarkan unit kendaraan ketika sudah lunas,” himbaunya.
Namun ketika konsumen sudah transfer uang. Unit kendaraan tidak ada.
“Modus penipuan seperti sedang marak saat ini. Terkadang masyarakat kita tidak logis, ketika mendengar harga murah langsung tertarik untuk membeli,” jelas pria yang karib dipanggil Nun itu.
BACA JUGA:Pro Garasi Mobil Lubuklinggau, Pusatnya Mobil Second Berkualitas
Maka, ia sebagai Ketua BPSK Kota Lubuklinggau menghimbau masyakrat sebaiknya jika ingin membeli kendaraan belilah di dealer resmi yang berbadan hukum baik berupas CV atau PT, jangan membeli melalui pribadi yang tidak berbadan hukum karena sangat rawan penipuan.
“Sebaiknya jika beli kendaraan jangan melalui medsos. Lebih baik bertemu langsung dengan penjual, lihat langsung unit kendaraan yang dijual,” himbaunya.
Untuk itu, tambahnya kepada semua khalayak umum sebagai konsumen agar meningkatkan kehati-hatian, pada maraknya promo jual kendaraan R4 second/bekas pakai yang oleh oknum penjual dinyatakan sebagai prestasi kerja tarikan leassing.
Hari Raya Idhul Fitri 1445 H menurut Nun, dijadikan waktu ideal bagi banyak oknum untuk memberikan promo yang tergolong modus “Menjanjikan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti” atau “Menjanjikan sesuatu dengan maksud tidak memberikannya” sebagaimana diatur dalam UUPK 08/1999.
BACA JUGA:Masih Ramai Pembeli Terjangkau Avanza dan CR-V, Daftar Harga Mobil Second Rp50 Jutaan