BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Ditangkap Tim Jatanras Polda Sumsel, Diduga Bakar 5 Rumah dan Bedeng 6 Pintu
Akan tetapi korban tidak mau.
Sehingga terdakwa berkata “Yo dem kalo dak galak."
Kemudian korban melihat jeruk diatas meja saksi Afrizal lalu korban berkata pada terdakwa “Pak aku minta jeruknyo yo?”
Dijawab oleh terdakwa “Iyo ambiklah, tapi abisi di sini bae.”
Lalu korban makan jeruk tersebut sambil berdiri. Setelah jeruk habis lalu terdakwa berdiri di depan korban dan mencabuli korban 2 kali.
Kemudian datang saksi Afrizal masuk ke dalam ruangan dan kemudian korban berkata pada terdakwa “Balik dulu yo Pak.” Dijawab oleh terdakwa “Iyo.”
Setelah di dalam kelas korban bercerita pada temannya bahwa korban telah dicabuli oleh terdakwa dan teman korban menyarankan korban menceritakan perbuatan terdakwa pada guru.
BACA JUGA:Berikut Tanggapan Keluarga dan Kapolres Soal Penangkapan Adik Bupati Muratara
Saat melihat ada ibu guru, lalu korban menceritakan perbuatan terdakwa tersebut .
Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)