MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Oknum guru SMP di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas terancam penjara. Namanya Terdakwa Baharudin Berohim alias Bahar (56).
Ia jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubulinggau, Senin 1 April 2024.
Oknum Guru ASN Mata Pelajaran Penjaskes ini merupakan warga Dusun 1, Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Ia jalani sidang dakwaan JPU karena diduga mencabuli siswinya inisial FV (13).
BACA JUGA:Gadaikan Motor Bos, Oknum Warga Muara Beliti Diganjar Hukuman
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS. ID Senin 1 April 2024 dalam dakwaannya JPU Rodianah, SH menyatakan bahwa terdakwa Baharudin Berohim alias Baha melakukan aksinya Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB dir uang wakil kepala di salah satu SMP negeri Kabupaten Musi Rawas.
Mulanya Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa sedang merapikan pohon yang ada di sekolah.
Lalu korban FV menemui terdakwa dan bertanya pada terdakwa “Apakah bapak mencari saya?”
Lalu dijawab oleh terdakwa “Ya nanti silakan menemui saya di ruangan.”
Tidak lama kemudian terdakwa masuk ke dalam ruangan dan korban datang menemui terdakwa, kemudian terdakwa bertanya pada korban “Mengapa sering tidak ikut kegiatan ekskul atletik? mengapa masa-masa clasmeting hanya masuk satu kali dan mengapa raport belum diambil juga?”
BACA JUGA:3 Pemuda Dibekuk Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau
Dijawab oleh korban bahwa ia sering tidak masuk karena tidak ada kendaraan, tidak masuk clasmeeting karena berada di rumah nenek.
Kemudian terdakwa memberikan nasehat pada korban supaya rajin ekskul karena korban ada harapan untuk mewakili sekolah pada olimpiade olahraga siswa nasional tingkat Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya saksi Afrizal masuk ke dalam ruangan lalu keluar kembali.
Kemudian korban izin pada terdakwa untuk kembali masuk ke dalam kelas, lalu terdakwa berkata pada korban “Geser dulu jilbab kau tu (menyuruh korban menggeser jilbab ke samping karena jilbab korban menutupi bagian dada).