LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Islam mengajarkan ummatnya tolong-menolong dalam kebaikan. Begitupun apabila ada saudara kita yang sedang kesusahan, maka hendaknya ulurkan tangan kita untuk membantu, sesuai dengan firman Allah SWT yang terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya :
” Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman muhammadiyah.or.id menurut Islam, hutang piutang hukumnya boleh dilakukan karena di dalam kegiatan hutang piutang terdapat akad ta’awun (tolong-menolong) dan akad tabarru (social).
“Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik niscaya Allah melipatgandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah maha Pembalas jasa lagi maha Penyantun.” At-Taghabun (64):17
BACA JUGA:SDN 1 Muara Beliti Mengadakan Kegiatan Gebyar Ramadhan Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia
Lalu bagaimana cara berhutang dalam Islam?
Apakah Rasullullah SAW pernah berhutang?
Jawabannya yaitu pernah, Rasulullah SAW memulai perdagangannya dengan berhutang kepada Khadijah Al Kubro yang kemudian menjadi istrinya. Rasulullah bersama dengan pamannya yaitu Abu Thalib, bersama-sama menjual barang dagangan milik Khadijah.
Hal yang perlu kita teladani yaitu Rasulullah selalu mencatat dengan baik setiap proses transaksi selaku pembawa barang dagangan, dan Khadijah sebagai pemilik barang dagangan.
Rasulullah SAW sangat tegas dalam mengatur kegiatan hutang, seperti yang tertuang dalam sabda beliau :
BACA JUGA:Bulan Suci Ramadhan Membawa Berkah Tersendiri Bagi Penjualan Minyak Wangi Dan Peci
“Barang siapa yang mengambil harta seseorang (berhutang) yang bermaksud untuk membayarnya maka Allah akan melaksanakan pembayaran itu. Dan barangsiapa yang mengambilnya (berhutang) dengan maksud untuk merusak (tidak mau membayar dengan sengaja) maka Allah akan merusak orang itu.” (HR Bukhari).
Lalu aspek apa sajakah yang perlu kita perhatikan jika berhutang dalam Islam?
Pertama, jangan melakukan hutang jika tidak dalam keadaan mendesak.
Kedua, harus berniat untuk membayar hutang