"RKPD gabungan usulan dari kegiatan Musrenbang, dari kegiatan reses dan rencana pembangunan yang diprogramkan oleh Pemerintah," paparnya.
BACA JUGA:Reses Anggota DPRD Kota Lubuklinggau H Abdul Nasir Terus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Dijelaskan Yulius, kegiatan reses diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Tujuan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat selanjutnya mengawal aspirasi agar direalisasikan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam satu tahun Anggota DPRD Kota Lubuklinggau melaksanakan reses tiga kali, sehingga kalau dihitung per empat bulan sekali.
”4 Bulan sekali wakil rakyat melaksanakan reses bertemu dengan konstituen,” katanya. (*)
Kategori :