LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID- Karena cukup bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH menuntut terdakwa Sulastri alias Tri (50) dengan hukuman 5 tahun penjara. IRT ini juga dikenakan denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN), Kamis 4 April 2024.
Warga RT 4 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini jalani sidang tuntutan terbukti dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan cara akan memberangkatkan 2 pekerja ilegal ke Batam.
Sidang secara zoom diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH didampingi anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan, SH dengan panitera pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.
BACA JUGA:Top! Polres Musi Rawas Sita Puluhan Motor Balap Liar
Dalam tuntutannya JPU Zubaidi, SH menyatakan bahwa terdakwa Sulastri alias Tri terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH kalau bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Terdakwa melalui penasehat hukumnya nyatakan pembelaan secara tertulis (Pledoi).
Terdakwa Sulastri masuk bui bermula pada Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di Jalan Cendana Rt.04 No.280 Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
BACA JUGA:Siswi SMP di Muratara jadi Korban Pelecehan, Begini Penjelasan Polisi
Bermula Suwarno, Mechel Nuzul Afrizal yang merupakan Anggota Reskrim Polres Lubuklinggau mendapat informasi dari masyarakat kalau terdakwa melakukan perdagangan orang dengan cara memberangkatkan 2 pekerja ke daerah Batam secara ilegal.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, Suwarno, Mechel Nuzul Afrizal yang merupakan Anggota Reskrim Polres Lubuklinggau menuju rumah terdakwa di Jln Cendana RT 04 No 280 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 16.30 WIB untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di rumah terdakwa terdapat dua orang yaitu saksi Eko dan saksi Bastian yang sudah direkrut oleh terdakwa akan diberangkankan ke Batam untuk bekerja dengan seseorang yang bernama Heri (DPO).
Shingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diproses secara hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Sempat Disidang, Warga Muara Beliti Dibebaskan Hakim