Ini Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru Tahun 2024,Resmi Diteken Pemerintah

Jumat 05 Apr 2024 - 08:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

3. BUP karyawan swasta tahun 2025-2027: usia 59 tahun.

4. BUP karyawan swasta tahun 2028-2030: usia 60 tahun.

5. BUP karyawan swasta tahun 2031-2033: usia 61 tahun.

6. BUP karyawan swasta tahun 2034-2036: usia 62 tahun.

BACA JUGA:Anak Pensiunan Polisi Lubuklinggau Akhiri Hidup, Tinggalkan Secarik Kertas Bertuliskan Nama Keturunan

7. BUP karyawan swasta tahun 2037-2039: usia 63 tahun.

8. BUP karyawan swasta tahun 2040-2042: usia 64 tahun.

9. BUP karyawan swasta tahun 2043-2045: usia 65 tahun.

Diketahui, bahwa karyawan swasta yang telah mencapai batas usia pensiun akan menerima manfaat pensiunan.

BACA JUGA:Pensiunan PNS dan Polri Bersaing di Pileg Lubuklinggau, Ini Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Lubuklinggau 2024-

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 16.

Berikut manfaat pensiunan yang akan diterima karyawan swasta yang telah mencapai batas usia pensiun:

- Pensiun di Hari Tua

- Pensiun ketika Cacat

BACA JUGA:Dari Karyawan Biasa Kini Fatoni Memiliki Usaha Pembuatan Lemari Dari Almunium

- Pensiun Anak

Kategori :