KORANLINGGAUPO.ID- Mengenai aturan pemerintah tentang batas usia pensiun karyawan terbaru tahun 2024 ini telah resmi diteken dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 16.
Diketahui, bahwa karyawan Swasta disebut pensiun apabila masa kerjanya telah berhenti dikarenakan usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, atau bisa juga karena permintaannya tersendiri.
Karyawan Swasta yang telah mencapai usia pensiun akan mulai menerima manfaat pensiunan.
Lalu, berapa batas usia pensiun karyawan swasta terbaru tahun 2024 ini yang telah resmi diteken dalam peraturan pemerintah?
BACA JUGA:PPPK Bakal Dapat Pensiun, Begini Penjelasan Pj Sekda Lubuklinggau
Batas usia pensiun karyawan swasta terbaru tahun 2024 resmi diteken dalam Peraturan Pemerintah dalam Nomor 45 Tahun 2015.
Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, untuk pertama kalinya usia pensiun karyawan swasta telah ditetapkan yaitu batas usia 56 tahun.
Penetapan pemerintah terkait batas usia pensiun karyawan swasta kemudian berubah menjadi usia 57 tahun mulai tanggal 1 Januari 2019.
Batas usia pensiun karyawan swasta akan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya hingga mencapai usia 65 tahun.
BACA JUGA:Pensiunan, PNS, TNI, Polri Naik Gaji 2024, Bagi PPPK Ini Besaran Gajinya Capai Rp5,2 juta
Sehingga, batas usia pensiun karyawan swasta tersebut di tahun 2024 ini yaitu usia 58 tahun.
Berikut adalah batasan usia pensiun karyawan yang telah resmi diteken dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015:
1. BUP karyawan swasta tahun 2019-2021: usia 57 tahun.
2. BUP karyawan swasta tahun 2022-2024: usia 58 tahun.
BACA JUGA:Pensiun Bekerja di Bank Kini Donny Andrians Sukses Membuka Usaha Kuliner