Tentang Cuti Idul Fitri, ini Himbauan untuk PNS, PPPK, dan Honorer Musi Rawas

Jumat 05 Apr 2024 - 21:30 WIB
Reporter : M YASIN
Editor : SULIS

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Tentang cuti Idul Fitri, ini himbauan untuk PNS, PPPK, dana honorer.

Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer ataupun TKS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas libur dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/tahun 2024 hanya 4 hari.

Libur dan cuti bersama tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024.

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud melalui Sekda Kabupaten Musi Rawas, H Ali Sadikin mengatakan libur dan cuti bersama untuk PNS, PPPK maupun tenaga kerja sukarela (TKS) tanggal 8, 9, 12 dan 15. 

BACA JUGA:Selama Libur Lebaran, RSUD dr Sobirin Musi Rawas Tetap Layani Pasien

Jadi libur dan cuti bersamanya itu dua hari sebelum lebaran dan 2 hari setelah lebaran.

"Sebelum lebaran yaitu tanggal 8 dan tanggal 9. Tanggal 10 lebaran, 12 dan 13 cuti bersama tanggal 14 hari Sabtu dan tanggal 15 hari Minggu yang merupakan memang hari libur. Tanggal 16 masuk kerja seperti biasa,” katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.

Menurutnya hari libur dan cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1445 H/tahun 2024 Masehi berdasarkan Surat Kepitusan Bersama (SKB) tiga Mentri yakni Menteri Agama, Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dan KemenPANRB. 

“Jika pegawai baik ASN ,PNS, honorer nambah libur atau bolos tidak masuk kerja pada tanggal yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi.  Kecuali ada izin dari pimpinan ataupun ada tugas dari pimpinan,” jelasnya.

BACA JUGA:Buruan Cek! Ini Tanggal Libur dan Cuti Lebaran Bersama ASN di Lebaran Idul Fitri 2024

Sanksinya mulai dari ringan dan sedang. Untuk saksi ringan teguran secara langsung dan tertulis. Sedangkan sanksi sedang penundaan kenaikan pangkat, penundaan pemberian gaji berkala.

Ketika ditanya mengenai kendaraan dinas yang dipinjam pakai pegawai apakah boleh dipakai untuk mudik lebaran ?

Sekda menjawab hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk tehnis (juknis) nya. Namun demikian Sekda menjelaskan bahwa kembali pada peruntukannya bahwa kendaraan dinas digunakan untuk memperlancar tugas. 

“Pada prinsipnya ke sarana dinas digunakan untuk kegiatan dinas,” jelasnya.  (*)

Kategori :