LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Fenomena nikah siri masih jadi perbincangan. Lantas, apakah boleh nikah siri secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua wali perempuan dan orang tua laki-laki dengan tujuan menghindari dosa besar pada saat bertemu? Apakah setelah akad nikah dikatakan mahram—mungkin maksudnya sah sebagai suami-istri?
Untuk menjawab pertanyaan ini, KORANLINGGAUPOS.ID melansir dari laman Kemenag RI, mengenai sah dan tidaknya pernikahan sirri tanpa sepengetahuan orang tua, tentu harus dilihat dari aspek syarat dan rukun pernikahan itu sendiri.
Jika terpenuhi, tentu jawabannya sah.
Begitu pun sebaliknya.
BACA JUGA:Sepakat Gunakan Hisab Tentukan Waktu Salat
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa syarat nikah, antara lain tak terlepas dari rukun rukunnya:
1. Calon pengantin pria
2. Calon pengantin wanita
3. Wali
4. Dua saksi
5. Redaksi akad
Namun, jika akad nikah dilangsungkan tanpa sepengetahuan orangtua perempuan maupun orang tua laki-laki. Sebab masalah ketiadaan wali kerap muncul terutama ketika ada pasangan yang hendak menikah tanpa sepengetahuan orang tua.
BACA JUGA:Pesantren Ramadhan 1445 H MIN 1 Musi Rawas Ditutup dengan Pembagian Zakat Fitrah
Sementara pernikahan tanpa wali hukumnya jelas tidak sah. Ketidaksahannya sangat jelas dinyatakan sampai tiga kali oleh Rasulullah SAW dalam hadist yang artinya: “Tidak ada pernikahan tanpa wali. Perempuan mana pun—perawan atau janda—yang menikah tanpa wali, maka nikahnya adalah batal, batal, batal (tidak sah).” (HR. Ahmad).
Perlu diketahui pula, maksud pernikahan sirri bukan berarti pernikahan tanpa wali, melainkan pernikahan yang tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) alias tidak memiliki akta nikah. Artinya, istilah sirri tetap memenuhi syarat dan rukun pernikahan, hanya saja tidak didaftarkan ke KUA.