Anak Bawah Umur Terlibat Penembakan Pengambil Batu Sungai Kelingi

Selasa 17 Oct 2023 - 21:40 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Anak masih usia 14 tahun inisial DRH  jalani sidang   agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Yesi Imelda, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (17/10/2023).

Anak yang tinggal di salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 ini  jalani sidang dakwaan JPU karena diduga ikut lakukan pengeroyokan terhadap korban  Syahril alias Ril ( 36) warga  Jalan Garuda RT 01 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau.

Akibatnya korban mendapatkan luka tembak dibagian tangan sebelah kanan dan dibagian punggung atas sebelah kanan.

Sidang secara tertutup dengan hakim tunggal Marselinus Ambarita dan Panitera Pengganti (PP) Efendy SUlistyo, SH sedangkan terdakwa  didampingi  Rendi Sukaji, SH penasehat hukum dari Pusbakum Silampari.

 

BACA JUGA:Siswi SMP di Muratara Dirudapaksa Kenalan Facebook

 

Terdakwa DRH masuk bui karena bersama  Handika alias Dika  (berkas perkara terpisah) pada  Kamis  21 September 2023 sekira pukul 14.30 WIB melakukan penganiayaan terhadap korban di Sungai Kelingi Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan LubukLinggau Barat  1.

 

Mulanya, terdakwa  bersama  Handika    pergi ke kebun dengan membawa senapan angin berikut amunisinya. Mereka mau melihat kebun durian yang sedang berbuah. Lalu mereka melihat korban Syahril   sedang mengambil batu di sungai  dekat kebun nenek terdakwa.

Kemudian Handika  menegur  korban  “ Woi Mang!“

Sementara terdakwa yang memegang amunisi (peluru senapan angin) dan memberikan kepada Handika.

Selanjutnya Handika menembak Syahril   lima kali yang mengenai alat angkut batu milik Syahril berupa ban mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut batu. Akibat tembakan senapan angin Handika, ban tersebut   kempes.

Sementara terdakwa melempari Syahril menggunakan batu  tiga kali hingga Syahril kabur.

 

Kategori :