LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Anak masih usia 14 tahun inisial DRH jalani sidang agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yesi Imelda, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (17/10/2023).
Anak yang tinggal di salah satu kelurahan di Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga ikut lakukan pengeroyokan terhadap korban Syahril alias Ril ( 36) warga Jalan Garuda RT 01 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau.
Akibatnya korban mendapatkan luka tembak dibagian tangan sebelah kanan dan dibagian punggung atas sebelah kanan.
Sidang secara tertutup dengan hakim tunggal Marselinus Ambarita dan Panitera Pengganti (PP) Efendy SUlistyo, SH sedangkan terdakwa didampingi Rendi Sukaji, SH penasehat hukum dari Pusbakum Silampari.
BACA JUGA:Siswi SMP di Muratara Dirudapaksa Kenalan Facebook
Terdakwa DRH masuk bui karena bersama Handika alias Dika (berkas perkara terpisah) pada Kamis 21 September 2023 sekira pukul 14.30 WIB melakukan penganiayaan terhadap korban di Sungai Kelingi Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan LubukLinggau Barat 1.
Mulanya, terdakwa bersama Handika pergi ke kebun dengan membawa senapan angin berikut amunisinya. Mereka mau melihat kebun durian yang sedang berbuah. Lalu mereka melihat korban Syahril sedang mengambil batu di sungai dekat kebun nenek terdakwa.
Kemudian Handika menegur korban “ Woi Mang!“
Sementara terdakwa yang memegang amunisi (peluru senapan angin) dan memberikan kepada Handika.
Selanjutnya Handika menembak Syahril lima kali yang mengenai alat angkut batu milik Syahril berupa ban mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut batu. Akibat tembakan senapan angin Handika, ban tersebut kempes.
Sementara terdakwa melempari Syahril menggunakan batu tiga kali hingga Syahril kabur.