BACA JUGA:Oknum Dokter Dilaporkan Polisi, Diduga Terkait Perselingkuhan
Akibat perbuatan Handika dan terdakwa, korban mengalami luka.
Sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD Dr.Sobirin Nomor: 56/Ver/IGD/RS.Dr. Sobirin/TX/2023 tanggal 24 September 2023 yang ditanda tangani dr. Siska Meilisa, korban Syahril menderita luka pada lengan kanan bawah bagian belakang korban terdapat satu buah luka terbuka dengan tepi rata dengan ukuran diameter kol koma enam centimeter, dasar luka berupa otot, terdapat kelim lecet,teraba benda keras didalam luka, dilakukan pengambilan benda keras tersebut didapatkan satu buah benda terbuat dari logam dengan ukuran diameter nol koma lima centimeter, bagian tengah lebih mengecil dan dilakukan penjahitan luka, pada daerah punggung bagian atas korban terdapat luka lecet dengan ukuran diameter nol koma lima centimeter. Diduga disebabkan oleh senapan angin.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 170 Ayat (2) KUHP Jo Undang-undang Ri No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Adi)