MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Karena cukup bukti terdakwa Baharudin Berohim alias Bahar (56) dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH.
Tidak hanya itu oknum guru ASN mata pelajaran Penjaskes ini juga dikenakan denda Rp 60 juta, subside 6 bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubulinggau.
Warga Dusun 1, Desa Megang Sakti IV, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini jalani sidang tuntutan JPU, karena terbukti mencabuli siswinya inisial FV (13).
BACA JUGA:Kasus Oknum Guru SMP Diduga Lecehkan Siswi di Muratara, Berakhir Damai
Sidang tertutup diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Amir Rizky Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Alexander Pratama Hutahulu, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS. ID Senin 8 April 2024 dalam tuntutan JPU Rodianah, SH menyatakan bahwa terdakwa Baharudin Berohim alias Baha terbukti melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pertimbangan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman berat karena hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma dan korban masih sekolah, dan meresahkan masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Oknum Guru di Musi Rawas Terancam Penjara, Kasusnya Berat
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan pembelaan secara tertulis (pledoi).
Terdakwa Baharudin masuk bui melakukan aksinya Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB dir uang wakil kepala di salah satu SMP negeri Kabupaten Musi Rawas.
Mulanya Kamis 4 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa sedang merapikan pohon yang ada di sekolah.
BACA JUGA:Oknum Guru ASN Diganjar Hukuman Berat, Kasusnya Bikin Malu Muratara