Relawan Parpol Tipu Caleg Ratusan Juta, Modusnya ‘Cantik’ Banget

Minggu 12 Nov 2023 - 17:54 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Polisi menangkap seorang wanita berinisial NZ (52) terkait kasus dugaan penipuan. NZ  diduga menipu caleg dengan modus menawarkan pinjaman uang miliaran rupiah cukup dengan membeli koper.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan NZ ditangkap pada Minggu (5/11/2023). NZ diduga telah menipu caleg DPRD DKI Jakarta berinisial M (58) yang berdomisili di Tambora, Jakarta Barat.

Dia mengatakan NZ dan korban sudah saling kenal sejak 2014 karena sama-sama sebagai relawan salah satu partai politik. NZ (52) diduga melakukan penipuan terhadap M dengan mengaku mengenal seorang pemodal.

 "Pelaku NZ melakukan penipuan terhadap Korban M dengan mengaku bahwa pelaku mengenal seorang pemodal di Solo, Jateng, yang mau mengeluarkan dana pinjaman tanpa jaminan untuk calon legislatif (caleg) dengan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper yang akan dijadikan sebagai wadah penyimpan uang dan membayar biaya pembelian mesin penghitung uang. Tiap koper dijanjikan akan diisi uang sebesar Rp 5 miliar," ujar Putra kepada wartawan, Minggu (12/11/2023).

 

BACA JUGA:Mantan Kapolres Muratara Ungkap Kasus Penggelapan Uang Koperasi Simpan Pinjam

 

Putra mengatakan NZ menjanjikan caleg mendapat pinjaman dengan nominal berbeda. Misalnya, menurut dia, caleg DPRD dijanjikan dapat meminjam hingga Rp 30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp 50 miliar dan calon bupati/wali kota hingga Rp 60 miliar.

"Hanya ada tiga persyaratan yang diminta oleh pemberi pinjaman, yaitu menyerahkan proposal kegiatan berikut kebutuhan anggaran, membayar biaya pembelian koper untuk tempat uang senilai Rp 5 juta per koper. Membayar biaya mesin penghitung uang sebesar Rp 15 juta per mesin, syarat ini tidak wajib," ucapnya.

Dia mengatakan setiap koper dijanjikan berisi Rp 5 miliar. NZ disebut meminta M datang ke Solo untuk bertemu dengan pemilik modal yang disebut bernama Gus Rudi pada Agustus 2023.

"Pada tanggal 23 Agustus 2023 dan bertemu langsung dengan pemilik dana yang mengaku bernama Gus Rudi, seorang perempuan yang mengaku istri dari Gus Rudi, mengaku bernama Rina, dan seseorang yang mengaku sebagai orang tua Gus Rudi, mengaku bernama Romo Budi. Hasil pertemuan di Solo, pelaku NZ menjelaskan kepada korban M bahwa korban M harus mengirim uang terlebih dahulu sebesar Rp 30 juta untuk keperluan membeli enam koper sebagai penampung uang," ucapnya.

Singkat cerita, M hanya sanggup mengirim uang Rp 23 juta. NZ kemudian mengklaim hanya bisa memberikan pinjaman Rp 20 miliar kepada M.

 

BACA JUGA:Bujang Asal Tiang Pumpung Kepungut Musi Rawas Rudapaksa Ponakan Hingga Melahirkan

 

Kategori :