LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kabar baik untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa-Rabu,16 dan 17 April 2024.
Bagaimana ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau ? Sayangnya, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau H Tamri saat dikonfirmasi mengenai kebijakan ini, Minggu 14 April 2024 mengaku belum mendapat instruksi atau perintah secara resmi dari Kemenpan RB.
“Saya sudah konfirmasi juga ke BKPSDM tadi, ada tidak surat resminya agar segera kita tindak lanjuti. Namun sampai kemarin, petunjuk resminya belum ada. Jadi kita belum bisa menindaklanjutnya. Siapa tahu besok (hari ini, red) suratnya baru masuk,” ungkap Pj Sekda, kemarin.
Pada prinsipnya tegas Pj Sekda, pihaknya akan mengikuti semua petunjuk dari Kemenpan RB. Termasuk merepkan WFH dan WFO di tanggal 16 dan 17 April mendatang.
BACA JUGA:ASN Mau Nambah Libur, ini Pesan Pj Sekda Kota Lubuklinggau
“Ya pasti kita ikuti jika nanti ada petunjuk resminya,” tegasnya.
Informasi ini juga dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Kota Lubuklinggau Hj Yulita Anggraini melalui Kabid Pengembangan Kompetensi, Deny Nofriyansa, Minggu 14 April 2024.
“Petunjuk resminya belum ada. Kami hanya mengetahui kebijakan ini dari website resmi Kemenpan RB serta Media sosial dan media online. Makanya kami tadi sudah berkoordinasi langsung dengan pihak Kemenpan RB. Dan saat ini masih menunggu petunjuk,” ungkapnya.
Hingga Minggu 14 April 2024 sore, petunjuk belum juga mereka terima dan koordinasi mereka juga belum ada respon.
BACA JUGA:Inilah Golongan Yang Akan dapat uang makan dan lembur bagi ASN, Cek Disini Selengkapnya
“Apapun itu nanti segera kita sampaikan ke ASN kita,” tegasnya.
Sementara dikutip dari website resmi Kemenpan RB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, tetap WFO 100 persen.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” jelas Anas.
BACA JUGA:Hore, Setelah Terima THR ASN di Lubuklinggau juga Terima TPP