LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus penggelapan sepeda motor disidangkan.
Terdakwanya Restu Efendi (52) yang jalani sidang pembacaan dakwaan JPU M Hasbi di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.
Pengangguran yang tinggal di Desa Biaro, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga gelapkan satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nopol BG 2633 HO milik keluarganya yakni Cek Asan.
Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah, Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Marina Wijayasari, SH.
BACA JUGA:Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Terbaru
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 16 April 2024 dalam dakwaan JPU M Hasbi, SH menyampaikan bahwa terdakwa Restu Efendi, pada Minggu 10 Desember 2023 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di Jalan Nangka RT 04 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara 2.
Awal kejadiannya, terdakwa datang ke rumah orang tua korban yang beralamat di Jalan Nangka RT 04 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II dalam rangka bersilaturahmi.
Setelah mengobrol tiba-tiba terdakwa meminjam sepeda Motor Yamaha Jupiter warna putih Nopol BG 2633 HO milik korban dengan alasan terdakwa untuk mengambil uang di BRI link dan membeli rokok.
Tanpa ada rasa curiga dan terdakwa masih ada hubungan keluarga dengan korban lalu korban meminjamkan sepeda motor kepada terdakwa.
BACA JUGA:Pemuda Kena Tusuk di Rumah Makan Salero Minang Lubuklinggau
Setelah ditungu-tunggu di rumah korban selama satu malam, sepeda motor tersebut belum kunjung kembali. Keesokan harinya korban bersama dengan orang tua korban mencari di seputaran rumah keluarga yang berada di Lubuklinggau.
Namun korban belum juga menemukan sepeda motor milik korban kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Lubuklinggau dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap.
Ternyata setelah terdakwa meminjam Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna putih Nopol BG 2633 HO, terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut menuju ke daerah Kepala Curup Kampung Jeruk Kabupaten Rejang Lebong menemui Den (nama pangilannya Ted alias Tet ) (DPO)
Kemudian terdakwa menggadaikan sepeda motor milik korban tanpa disertai dengan surat/bukti kepemilikan sepeda motor tersebut seharga Rp 1,5 juta dan uang hasil gadai habis dipergunakan untuk membayar anak sekolah.
BACA JUGA:Pengancam ASN Ternyata Tunarungu, Sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Bikin JPU Kewalahan