MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud memimpin apel perdana masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1445/2024.
Upacara berlangsung di halaman kantor Sekretariat Daerah (Sedata) Kabupaten Musi Rawas di Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Selasa pagi 16 April 2024.
Dalam arahannya Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machud menjelaskan mengenai pencabutan surat keputusan (SK) pelantikan 186 pejabat administrasi, fungsional, dan stuktural hanya perbaikan administrasi.
"Pencabutan SK oleh Mendagri bukan kesalahan SK tetapi perbaikan administrasi," jelasnya.
Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud halal bi halal bersama jajarannya setelah apel perdana pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024 Masehi.-Foto : Dokumen -Humas Prokopim Musi Rawas
Menurut Bupati Ratna Machmud, pencabutan SK bukan hanya terjadi di Kabupaten Musi Rawas saja, tetap juga terjadi di 140 daerah lain di Indonesia.
Hal ini terjadi karena surat edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Sebagaimana diketahui berita sebelumnya, Bupati Musi Rawas menerbitkan keputusan No. 485/KPTS/BKPSDM/2024 Tertanggal 4 April 2024 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati Musi Rawas No.263/KPTS/BKPSDM/2024 s/d No. 267 KPTS/BKPSDM/2024.
SK yang dicabut tersebut yakni Keputusan Bupati Musi Rawas No.263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan Pengawas di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas dan Keputusan Bupati Musi Rawas No. 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:DPRD Musi Rawas Adakan Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Musi Rawas Tahun 2023
Kemudian Keputusan Bupati Musi Rawas No. 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tanggal tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Musi Rawas.
Keputusan Bupati Musi Rawas No. 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Keputusan Bupati Musi Rawas No.267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional di Pemkab Musi Rawas.
Setelah apel dilanjutkan hala bi halal bersama jajaran pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan seluruh pegawai di lingkungan Setda Kabupaten Musi Rawas dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Bupati didampingi Wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti, Sekda Kabupaten Musi Rawas H Ali Sadikin dan para Asisten Setda Kabupaten Musi Rawas, dan Staf Ahli Bupati. (*)