LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Gara- gara solar subdisi, Sugianto alias Yanto dibui. Warga Jalan Jambi RT 04, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 ini mengikuti sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (13/11/2023).
Vonis hukuman 16 bulan penjara dijatuhkan kepada Sugianto (37). Dia juga dikenakan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH. Didampingi Panitera Pengganti (PP) Rahmat Wahyudi, SH.
Putusan majelis hakim lebih rendah dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab sebelumnya JPU Rianto Ade Saputra, SH menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
Warga Jalan Jambi RT 04, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 yang kesehariannya berdagang ini disidang karena terbukti lakukan ngunjal BBM jenis solar subsidi.
Dalam putusannya, hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menyatakan terdakwa Sugianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA:Tes SKD CPNS Kemenkumham Peserta Bawa Jimat, Ini Reaksi Kadiv Jawa Timur dan Panitia Saat Ujian
Pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
JPU dan terdakwa nyatakan terima.
Dalam perkaranya, JPU Rianto Ade Saputra, SH menyatakan bahwa terdakwa Sugianto alias Yanto mengunjal solar Kamis 13 Juli 2023 sekira pukul 13.30 WIB di SPBU Durian Rampak Jalan Jambi Lama, RT 4, Nomor 48, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Mulanya, Harun yang merupakan Anggota Polres Lubuklinggau beserta tim menerima laporan pengaduan masyarakat (dumas), perihal adanya orang yang bernama Yanto telah menimbun BBM dalam rumahnya dengan cara membeli BBM pakai truck kemudian dikuras dan dipindahkan dalam jerigen di rumahnya untuk dijual kembali.
Berdasarkan dumas tersebut, saksi Harun beserta tim mendatangi rumah terdakwa di Jalan Jambi RT 04, lalu pada saat tiba di rumah terdakwa, ternyata terdakwa sedang memindahkan BBM bio solar dalam tangki mobil truck milik terdakwa kedalam jeriken plastik kapasitas 35 liter, selanjutnya dilakukan pengecekan digudang rumah terdakwa dan ditemukan delapan buah jerigen plastik kapasitas 35 liter.