MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Karena cukup bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH menuntut terdakwa Mustika Ariyanto alias Gaput (42) dengan 10 bulan penjara. Surat tuntutan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 17 April 2024.
Warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara ini jalani sidang tuntutan JPU terbukti melakukan pemukulan terhadap pengawas perusahaan batubara yakni Albert Tambunan.
Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH, dengan anggota Tri Lestari SH, dan Verdian Martin, SH serta panitera pengganti (PP) Alkautsar Dewi Adha, SH.
Dalam tuntutannya JPU Supriansyah, SH menyatakan bahwa terdakwa Mustika Ariyanto alias Gaput telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP
BACA JUGA:Bikin Geram, Pengakuan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak
Petimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, serta antara terdakwa dan korban belum berdamai. Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum .
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan, dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya
Terdakwa Mustika masuk bui melakukan penganiayaan pada Jumat 29 Desember 2023, sekira pukul 15.30 WIB di Workshop PT Dadimbe Salim Bersaudara (DSB) Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Perusahaan, Manager Dituntut Berat
Bermula pada saat terdakwa datang ke Kantor PT TSM untuk menemui Nababan menanyakan gajinya sebagai supir serap.
Tetapi Nababan tidak ada di kantor. Maka terdakwa langsung mencarinya ke area workshop kemudian terdakwa bertemu Albert Tambunan bertanya kepada Albert Tambunan berkata “Kau siaponyo Nababan?”
Dijawabnya “Saya mertuanya!”
Albert Tambunan langsung terdakwa tempeleng, dan pukul. Terdakwa juga menginjak perut Albert Tambunan. Kemudian, terdakwa mengeluarkan pisau dari bagian belakang berkata “Kau Ku tujah kasih tau Nababan, telepon sekarang!”
Tidak hanya itu, terdakwa juga menarik tangan korban untuk dibawa ke Kantor PT TSM.