BACA JUGA:Sigapnya Anggota Polres Musi Rawas Bantu Pemudik yang Mobilnya Kebakaran
Setelah itu terdakwa dipanggil karyawan Kantor PT TSM untuk menandatangani kwitansi pembayaran gaji terdakwa sebanyak Rp 600 ribu.
Setelah itu, terdakwa menerima uang tersebut lalu terdakwa pergi.
Terdakwa menjelaskan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Albert Tambunan karena saat terdakwa menanyakan gajinya sebagai sopir serap pada Nababan sudah 1 bulan belum dibayar.
Sehingga terdakwa tersinggung pada saat ditelepon Nababan tidak mau membayarnya dan terdakwa mencari mertuanya terjadilah rebut.
Sampai-sampai terdakwa 3 kali memukul Albert Tambunan ke kening 1 kali, pipi kiri 1 kali, dan pipi kanan 1 kali. (adi)
Kategori :