Dua paket shabu-shabu telah terjual dan sisa tiga paket shabu-sahau disimpan oleh terdakwa di dalam dompet berwarna merah dan dua lembar uang pecahan Rp. 50 ribu merupakan uang hasil penjualan shabu-shabu.
Bahwa menurut Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1334/NNF/2022 tanggal 29 Mei 2023, dengan kesimpulan menyebutkan bahwa barang bukti sabu diatas Positif Matamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Adi)