Ketika digerebek, pintu rumah terdakwa dalam keadaan terbuka. Para saksi langsung masuk dan melihat terdakwa sedang berada di dalam kamar.
Para saksi lalu menanyakan pada terdakwa di mana keberadaan shabu-shabu.
BACA JUGA:Akibat Menipu Calon Jemaah Haji Lubuklinggau, Wanita Cantik ini Bakal Mendekam Lama Dipenjara
Terdakwa menunjukan shabu-shabu dekat TV di dalam kamar.
Para saksi langsung menemukan satu bungkus plastik bening di dalamnya berisi tiga bungkus plastik bening di dalamnya terdapat kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,116 gram, 15 plastik kosong, dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu , satu buah alat hisap shabu(bong) yang disimpan di dalam satu buah dompet berwarna merah.
Setelah interograsi terdakwa mengakui bahwa shabu-shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari orang yang tidak dikenal di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terdakwa membeli sepaket sabu 18 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB seharga Rp 350 ribu dengan laki laki yang tidak dikenalnya di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Video WA Tidak Tersimpan di Galeri HP, Begini Solusinya
Sampai di rumah terdakwa memecahkan satu paket shabu-shabu tersebut menjadi lima paket.