Akibat Menipu Calon Jemaah Haji Lubuklinggau, Wanita Cantik ini Bakal Mendekam Lama Dipenjara
SIDANG : Karena melakukan penipuan, Terdakwa Etti (38) warga RT 04 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II jalani sidang putusan hakim, Kamis 19 Oktober 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
LIPOSSTREAMING - Terdakwa Etti (38) diganjar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau dengan 2 tahun 6 bulan penjara. Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, Kamis (19/10/2023).
Putusan hakim lebih ringan enam bulan. Karena sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH dengan hukuman tiga tahun penjara.
Ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan warga RT 04 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini jalani sidang karena melakukan penipuan dengan modua cepat naik haji. Diantara korbannya yakni pasangan suami istri Riduan dan Masia. Akibat perbuatan terdakwa, korban kehilangan uang tunai Rp35.500.000.
BACA JUGA:Video WA Tidak Tersimpan di Galeri HP, Begini Solusinya
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.
Dalam putusannya Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH menyatakan bahwa terdakwa Etti, terbukti secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah melanggar Kedua 378 KUHPidana jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan tidak ada perdamaian antara korban dan terdakwa. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.
Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut Terdakwa dan JPU sama-sama nyatakan terima.