Akibat Menipu Calon Jemaah Haji Lubuklinggau, Wanita Cantik ini Bakal Mendekam Lama Dipenjara
SIDANG : Karena melakukan penipuan, Terdakwa Etti (38) warga RT 04 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II jalani sidang putusan hakim, Kamis 19 Oktober 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Saat uang tersebut diserahkan oleh Romi pada terdakwa, terdakwa membuat kwitansi bermaterai Rp10 ribu dicap nama terdakwa dan ditandatangani terdakwa disaksikan oleh Lili, Rinto, Dela dan Romi.
Kemudian penyerahan uang yang kedua 6 Maret 2023 terdakwa menyampaikan melalui telepon kepada Romi, untuk menyiapkan uang manasik haji, lalu uang tersebut diserahkan korban ke rumah Romi Rp 5 juta.
BACA JUGA:Asap Pekat, ini Aturan Baru Masuk Sekolah untuk Pelajar Lubuklinggau dan Musi Rawas
Sementara penyerahan uang yang ketiga April 2023 yang mana tanggalnya saksi lupa, saat terdakwa menawarkan program Haji Tamatuk supaya di Mekkah dan Madinah ada yang memimbing dan biaya kurban di Mekkah dan Madinah.
Lalu Riduan dan istri pun tertarik dengan penawaran terdakwa, sehingga mereka setuju ikut program yang ditawarkan terdakwa dan menyerahkan uang Rp15 juta kepada terdakwa untuk biaya Haji Tamatuk.
Selanjutnya 13 Mei 2023, korban yang merasa curiga pun bertanya kepada terdakwa Etti melalui telepon “Apakah jadi dan pasti saya dan istri saya berangkat haji tahun 2023?”
Terdakwa tetap meyakinkan korban dengan menjawab “ Pasti dan akan bertanggung jawab, besok keputusannya!“
Saat itu terdakwa kembali meminta uang Rp7,5 juta per orang.