Akibat Menipu Calon Jemaah Haji Lubuklinggau, Wanita Cantik ini Bakal Mendekam Lama Dipenjara

SIDANG : Karena melakukan penipuan, Terdakwa Etti (38) warga RT 04 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II jalani sidang putusan hakim, Kamis 19 Oktober 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

BACA JUGA:PHK Massal 14.000 Karyawan, Nokia Terancam Bangkrut

 

Dalam dakwaanya JPU Ayu Soraya, SH menyatakan   Terdakwa Etti  melakukan tindak pidana penipuan  Minggu  5 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Air Temam  RT  01   Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1. 

 

Mulanya,  awal Maret 2023  sekira  pukul 10.00  WIB, Etti  bersama Dela datang ke rumah  korban Riduan   di Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. Saat itu  korban sedang sedekah ruwahan menjelang Ramadhan. 

 

Lalu, terdakwa  tanya pada korban dan Masia (isteri korban) sudah mendaftar haji atau belum?

 

Korban  dan  Masia  menjelaskan kepada terdakwa, bahwa  korban dan Masia sudah mendaftar Haji melalui Kemenag Kota Lubuklinggau sejak tahun 2016. 

 

Penyetoran uang haji sudah dilakukan di Kemenag melalui   BNI Syariah  16 November 2016.

 

Mendengar keterangan korban, terdakwa menawarkan jasa untuk mempercepat keberangkatan haji pasutri ini.

 

BACA JUGA:BPKB Hilang Mau Menerbitkan Ulang, Berikut Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan