Akibat Menipu Calon Jemaah Haji Lubuklinggau, Wanita Cantik ini Bakal Mendekam Lama Dipenjara

SIDANG : Karena melakukan penipuan, Terdakwa Etti (38) warga RT 04 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II jalani sidang putusan hakim, Kamis 19 Oktober 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

 

Korban tanya pada terdakwa  apa saja yang menjadi syaratnya. Lalu terdakwa mengambil data berupa Nomor HP, Nomor Porsi Haji, dan menjelaskan kepada pasutri ini. 

 

 

Terdakwa mengatakan ia akan mengecek dahulu, setelah itu terdakwa akan menghubungi  korban kembali, saat itu terdakwa  menyampaikan kepada pasutri ini apabila ingin berangkat mendahului atau tidak antre, maka pasutri ini akan diminta uang pulsa dan uang pelunasan 4 Maret 2023.

 

 

Lalu terdakwa menghubungi   Romi (anak dari Riduan)  melalui pesan chat WhatsApp yang menjelaskan bahwa masih bisa untuk jatah dua orang. Lalu terdakwa mempersilahkan Riduan dan istri melengkapi berkas-berkas.

 

 

5 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB  terdakwa datang bersama   Dela dan Lili, mengambil uang di rumah Romi  Kelurahan Temam Kota Lubuklinggau.

 

Uang yang sudah diserahkan korban kepada Romi yang pertama   Rp 25 juta dengan rincian untuk  pulsa Rp 8 jutaan dan pelunasan haji Rp17 juta.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan