Akibat Menipu Calon Jemaah Haji Lubuklinggau, Wanita Cantik ini Bakal Mendekam Lama Dipenjara
SIDANG : Karena melakukan penipuan, Terdakwa Etti (38) warga RT 04 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II jalani sidang putusan hakim, Kamis 19 Oktober 2023.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Sehingga melalui saksi Anton (anak dari Aziz yaitu korban lain) saksi korban mengirimkan uang Rp7,5 juta kepada saksi Anton kemudian saksi Anton mengirimkan uang saksi korban tersebut ke Rekening BRI nomor 568301021447531 an. Etti sebanyak Rp 15 juta untuk dua orang (Riduan dan Masia).
Selanjutnya Jumat 19 Mei 2023, para korban yang merasa curiga langsung pergi mengecek ke Kemenag Kota Lubuklinggau di Kelurahan Petanang.
BACA JUGA:Derita 12 Penyakit ini Pengobatannya Tidak Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Saat bertemu dengan Pegawai Kemenag yaitu H Ucan, para korban mengecek daftar haji tahun 2023 Kota Lubuklinggau dan pegawai Kemenag tersebut menerangkan bahwa nama korban dan Masia tidak terdaftar pada keberangkatan haji tahun ini 2023.
Selanjutnya korban, Masia, dan saksi-saksi yang lainnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib guna diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa Etti, korban Riduan dan saksi Masia mengalami kerugian sebesar Rp 35.500.000. (adi)