2. Pengemudi
BACA JUGA:Cek Segera di Sini Tenaga Honorer Atau Non-ASN Sudah Masuk Database BKN atau Belum?
3. Petugas Kebersihan
4. Satpam
Kado istimewa yang telah disiapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani ini untuk bertujuan agar golongan honorer ini tetap sejahtera meskipun ia tidak akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Jangan Beratkan Anggaran Dana Desa, Perangkat Desa dan Honorer Gigit Jari Tak Dapat THR dan Gaji 13
Dari keempat golongan honorer ini akan mendapatkan kado istimewa dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang telah resmi diatur dalam peraturan PMK Nomor 49 Tahun 2023 lalu.
Berikut adalah kado istimewa yang akan diterima oleh keempat golongan honorer dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani:
1. Gaji Pokok
Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan memberikan kado yang istimewa untuk keempat golongan honorer tersebut yang berupa gaji pokok.
Meskipun golongan honorer ini tidak akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun keempat golongan honorer ini telah dapat dipastikan tetap bisa bekerja di tahun 2024 ini dikarenakan gajinya telah resmi diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
BACA JUGA:Gagal Seleksi 2024, Honorer Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan MenPANRB
2. Uang Lembur
Dari keempat golongan honorer ini akan mendapatkan kado istimewa dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang berupa uang lembur.
Nominal uang lembur yang akan diterima oleh keempat golongan honorer tersebut yaitu sebesar Rp13.000 per jamnya.
BACA JUGA:Wow, Pemkot Lubuklinggau Siapkan Rp 20 Miliar untuk THR ASN. Honorer Belum Dulu ya