3. Uang Makan Lembur
Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan memberikan kado istimewa yang berupa uang makan lembur untuk keempat golongan honorer tersebut.
Uang makan lembur tersebut akan didapatkan oleh keempat golongan honorer ini yaitu senilai Rp30.000 per harinya.
BACA JUGA:UU ASN Terbaru? PNS Tambah Tajir Nih, Bagaiman Honorer dan PPPK Berikut Penjelasannya
Demikian informasi terkait empat golongan honorer yang paling beruntung mendapatkan kado istimewa dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani meski golongan honorer ini tak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).(*)
Kategori :